Di Duga Dampak dari Penambangan Liar, Air bercampur Lumpur Genangi Jalan Poros 

    Di Duga Dampak dari Penambangan Liar, Air bercampur Lumpur Genangi Jalan Poros 

    BARRU - Dampak lingkungan sudah nyata akibat pembiaran tambang ilegal di dua titik lokasi yaitu diperbatasan antara kelurahan Lompo Riaja dengan Desa Kading, kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan.

    Terpantau sore ini, Ahad (26/03/2023) pukul 17:17 Wita., Air, lumpur, bebatuan mengalir ke jalan poros hingga banjir dan licin menyebabkan pengendara terganggu.

    Warga setempat inisial LRM mengakui hal itu merupakan dampak dari dua kegiatan penambangan tanah timbunan yang lokasinya berdekatan, saat ini berhenti sementara tapi nampak pantauan menimbulkan dampak seperti lepas tangan tanpa tanggung jawab.

    "Ia Begitu pak, Karena air tersumbat, " kata LRM ke tim investigasi JNI Barru.

    Ia menambahkan, bahwa kemarin saat hujan kondisi sama hari ini, banjir hingga jalan licin berlumpur menyebabkan satu orang dalam keadaan hamil dibonceng jatuh di jalan poros tersebut.

    Dari hal tersebut sangat penting kehadiran pemerintah, NGO, Jurnalis bersuara karna dampak lingkungan nyata yang tidak ditanggung oleh pelaku pada lokasi penambangan liar tersebut diatas.

    Lokasi tambang di dua titik tersebut dikuasai oleh inisial R dan kini alat miliknya kembali menambang batu gunung di Batu Leppa, Dusun Parenring, Desa Mattirowalie, Tanete Riaja dan juga tidak mengantongi izin.

    (JNI)

    barru sulsel
    Ahkam

    Ahkam

    Artikel Sebelumnya

    Sayang Petugas Kebersihan Barru, Hasnah...

    Artikel Berikutnya

    Suardi Saleh: Bulan Suci Ramadhan Merupakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Brimob Bergerak Bantu Evakuasi Korban Banjir dan Longsor di Jateng
    Polri Komitmen Jaga Perdamaian dan Pembangunan di Papua
    Babinsa Kodim Lamongan Kawal Pelaksanaan Vaksinasi PMK untuk Ternak
    Dandim 1710/Mimika Pimpin Sidang Jabatan Bintara dan Tamtama Personel Kodim 1710/Mimika Triwulan I TA 2025
    Ketua Umum JNI Mengecam Pemukulan Wartawan oleh Staf Pengadilan Negeri Barru

    Ikuti Kami