OPINI - Dikancah pemilihan tingkat Desa di Sulawesi Selatan mulai muncul dalam publikasi terutama di kabupaten Barru sudah masuk tahap pencalonan dan pendaftaran calon kepala Desa.
Berbagai tingkat pendidikan dan kapabilitas yang dimiliki seorang bakal calon kepala Desa yang angkat tangan masuk dalam politik pencalonan kepala desa di Desanya masing - masing.
Baca juga:
Pledoi Pawang Hujan Mandalika
|
Berbagai strategi yang disiapkan untuk pemenangannya, mulai dari materi yang akan dituangkan ke masyarakat juga uang bagi Cakades yang menginginkan money politik.
Berkaca pada lima tahun yang lalu masih ada calon kepala desa gunakan semua power yang dimilikinya termasuk uang dan black kampanye dengan selogan "lebih baik menang curang dari pada kalah terhormat".
Cakades wajib memahami dan mendalami Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada pasal 187 ayat 1 dan 2 sebagai berikut: (1) Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah). (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pada pemilihan Cakades pada Desember mendatang tahun 2022 di Barru, Provinsi Sulsel, Cakades wajib berhati - hati dalam melangkah yang melabrak aturan perundang - undangan karna negara Indonesia adalah negara hukum maka Cakades wajib taat dan patuh pada hukum.
Di Barru Tim Investigasi DPD JNI akan bekerja semaksimal mungkin memantau dan mengawasi jalannya proses pemilihan kepala Desa di Barru.
"Jika ada yang melabrak aturan perundang - undangan maka tim investigasi DPD JNI Barru akan siap menyimpulkan data untuk di laporkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH), "tandas Hasyim ketua DPD JNI Barru dengan nada tegas.
Tidak ada pembelaan jika A1 cakades lakukan money politik dan jika terbukti data yang diterima dari tim investigasi maka atas nama DPD JNI Barru tak tanggung - tanggung akan melaporkan sesuai komitmen tim.
Cakades harus melangkah dalam janji program membangun Desanya yang masuk akal, Janji politik mesti terukur. Supaya mudah dan terus diingat oleh warga desa nantinya: pertama, berapa jumlah janji politiknya. Kedua, apa saja rinciannya. Dua hal ini cukup untuk menilai dan mengukur tingkat keberhasilan calon kepala desa yang akan terpilih.
Dari janji itu akan terlihat calon pemimpin desa tersebut luar biasa atau biasa saja. Program yang dijanjikan itu baru dan berbeda, atau klasik. Programnya akan jadi solusi, atau hanya aksesori.
Setelah pemimpin itu terpilih, masyarakat harus terus kawal janji itu. Ditunaikan, atau diabaikan. Ini soal integritas. Pemimpin yang tidak menunaikan janji, ia cacat integritas. Gak layak dipilih kedua kali. Baik untuk posisi yang sama, apalagi posisi di atasnya.
Tunaikan janji, selain integritas, ini juga berkaitan dengan kapasitas. Kalau janji-janji itu gak ditunaikan, tidak saja pemimpin itu cacat integritas, tapi juga menunjukkan bahwa ia tak memiliki kemampuan.
Barru 1 September 2022
Opini By Muh. Hasyim Hanis, SE, S.Pd
Ketua DPD Jurnalis Nasional Indonesia Kabupaten Barru.