Polres Barru Limpahkan Tersangka S ke Jaksa Atas Kasus Narkoba

    Polres Barru Limpahkan Tersangka S ke Jaksa Atas Kasus Narkoba

    Barru – Kepolisian Resor Barru telah merampungkan berkas perkara kasus narkotika tersangka S. Penyidik telah melimpahkan tersangka berserta barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Jumat (28/07/2023).

     

    “Terkait perkembangan kasus narkoba tersangka S, penyidik telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan” ujar Kasat Narkoba Iptu Ichsan.

     

    Adapun barang bukti yang ikut diserahkan yakni satu saset narkoba jenis sabu, satu kaos kaki warna hitam, serta satu unit telepon genggam merk VIVO.

     

    Sebelumnya, tersangka S diamankan oleh unit opsnal Sat Narkoba pada akhir Maret lalu karena kedapatan sedang menguasai satu paket sabu sabu. Selanjutya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    narkoba polres barru
    Muhammad Rizal

    Muhammad Rizal

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Suardi Saleh Buka Pasar Murah Peduli...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanete Sosialisasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ikuti Perayaan HJL-757 dan HPRL-79 di Kedatuan Luwu, Begini Harapan Hasbi Syamsu Ali untuk Luwu Raya
    Peringati Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-79, BPP KKLR Ziarahi Makam Pahlawan Luwu dan Sulsel di TMP Kalibata
    Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Doa Bersama Jelang HUT Koopsudnas
    Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran
    Lanud Sultan Hasanuddin Dukung  Jungar Prajurit Wing Komando II Kopasgat

    Ikuti Kami